Pemerintah Indonesia telah mengumumkan target ambisius untuk mendorong transformasi mobilitas berkelanjutan dengan merilis daftar subsidi motor listrik yang akan diberlakukan pada tahun 2023. Keputusan ini diharapkan mendorong penetrasi kendaraan listrik yang lebih luas di Indonesia dan mengurangi polusi udara yang merugikan kesehatan masyarakat.
Latar Belakang
Kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap tingginya tingkat polusi udara dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mulai memperhatikan pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi dampak negatif dari sektor transportasi ini.
Pada tahun 2021, pemerintah meluncurkan program subsidi untuk kendaraan ramah lingkungan, termasuk motor listrik. Program ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam rangka memperbaiki kualitas udara dan mengakselerasi transisi menuju mobilitas berkelanjutan.
Subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2021 yang memberikan pemotongan pajak penghasilan (PPh) bagi konsumen yang membeli motor listrik sebesar 10 persen dari harga yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Subsidi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan mendorong pembangunan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan hanya untuk kendaraan bermotor listrik dengan kapasitas baterai di bawah 5 kWh dan harga maksimal Rp 30 juta. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan jenis kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta untuk mengurangi polusi dan tingkat emisi karbon di udara.
Subsidi ini memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan. Pertama, hanya kendaraan listrik keluaran pabrik yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah yang berhak menerima subsidi ini. Selain itu, kendaraan harus didaftarkan dan memiliki nomor polisi yang sah. Pemilik kendaraan juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan terhubung dengan sistem pembayaran non-tunai.
Untuk mendapatkan subsidi, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan ke pihak yang berwenang yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya, mereka akan mengevaluasi permohonan tersebut dan memberikan keputusan apakah kendaraan layak menerima subsidi ini atau tidak. Jika kendaraan disetujui, pemilik kendaraan akan mendapatkan bantuan finansial berupa uang tunai sebesar sebagian dari harga kendaraan listrik.